Badan Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPPA) adalah perangkat PDGI, sebagai badan khusus PDGI yang menangani masalah pembelaan dan pembinaan anggota PDGI dalam menjalankan profesinya.
Kedudukan BPPA berada dan berkedudukan serta bertanggunhg jawab Secara administratif disemua tingkatan PDGI:
– BPPA Pusat PB PDGI
– BPPA Wilayah PengWil PDGI
– BPPA Cabang PengCab PDGI
Hubungan kerja BPPA Pusat dengan BPPA Wilayah dan atau dengan BPPA Cabang bersifat pembinaan, pelaporan dan rujukan. Rujukan berupa Konsultasi dan pelimpahan wewenang dalam menangani kasus pelanggaran etik, disiplin dan hukum.
Anggota PDGI yang dilaporkan / diadukan / digugat / dituntut dapat sesegera mungkin memberitahukan kepada pengurus BPPA cabang / wilayah dan atau Pusat.
Pengurus PDGI bersama- sama dengan BPPA berkoordinasi dan membentuk tim Pendampingan dan Pembelaan Anggota Yang diduga melakukan pelanggaran Etik, Disiplin dan atau Hukum.
Apabila teman-teman sejawat Dokter Gigi membutuhkan bantuan BPPA dalam menangani berbagai macam dugaan pelanggaran Etika, Disiplin dan Hukum dibidang Kedokteran Gigi, silahkan menghubungi nomor HP dan alamat email resmi BPPA PB PDGI.
Nomor Telepon BPPA
Email BPPA
Bentuk Perlindungan/Pembelaan yang diberikan antara lain:
1). Pendampingan
2). Pembelaan
3). Saksi ahli yang meringankan
4). Upaya advokasi
5). Perlindungan administrasi
6). Upaya mediasi
Tim BPPA PB PDGI 2017 – 2020:
Ketua. : drg. Suryono, SH., PhD
Sekretaris : drg. Gianita, SH., MH.Kes
Anggota :
drg. Resi Arisandi, MH.Kes
drg. Ahmad Syaukani, Sp.Ort